TARUHAN BOLA - Mulai Oktober 2014, para calon penumpang pesawat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus kembali membayar passenger services charge (PSC) atau biasa disebut dengan airport tax, terpisah dengan harga tiket pesawat.
Marketing and Sales Manager Garuda Indonesia Semarang, Herri Darmawan menjelaskan bahwa Garuda Indonesia tidak akan memperpanjang kontrak kerja sama penggabungan PSC pada tiket antara Garuda Indonesia, PT.Angkasa Pura I dan PT.Angkasa Pura II yang ditandatangani pada 2012 dengan periode masa berlaku dua tahun atau sampai dengan tahun 2014.
"Bulan Oktober Garuda Indonesia tidak lagi mengggabungkan biaya airport tax ke dalam harga tiket," ucap Herri Darmawan Senin.
Dengan berakhirnya kerja sama itu tersebut, maka para calon penumpang harus langsung membayar airport tax di konter PSC saat keberangkatan di bandara. Biaya harga airport tax tersebut ditentukan oleh bandara masing-masing, sebab kebijakan pemisahan airport tax tersebut sudah berlaku secara nasional, baik untuk penerbangan domestik atau mancanegara. (AG)
WWW.STARBETTINGS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar