SITUS JUDI BOLA ONLINE TERBAIK DI INDONESIA

Sabtu, 22 November 2014

PASUTRI EDARKAN NARKOBA SENILAI 250 JUTA



AGEN JUDI - PRABUMULIH - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih kembali menggagalkan peredaran pil ekstasi dan sabu-sabu di wilayah sumatra

Kamis (20/11/2014) sekitar pukul 17.00 WIB, sebanyak 270 butir pil ekstasi dan 5 ons sabu atau senilai Rp 250 juta berhasil diamankan oleh petugas BNN Kota Prabumulih dibawah pimpinan AKBP Edi Nugroho SE.

Tidak hanya barang haram tersebut, jajaran BNN juga meringkus dua tersangka yang diduga merupakan bandar besar narkoba di wilayah sumatra. Tersangka pertama yakni Jainuri Ahmad (35) warga Dusun I Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten Muaraenim dan seorang wanita bernama Risna Damayanti (25) warga Jalan Profesor M Yamin Gang Sekundang Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara. Dua pelaku yang masih dalam pengaruh sabu usai mengisap sabu-sabu tersebut diringkus petugas di depan pemakaman umum Taman Baka Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Sepasang kekasih ini diringkus ketika mengendarai mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi BG 1345 MI saat dalam perjalanan hendak mengedarkan sabu ke sebuah pesta orgen tunggal di wilayah Desa Lembak Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim.

Selain mengamankan 270 butir pil ekstasi logo LV warna cokelat dan 5 ons sabu bernilai ratusan juta, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, ratusan plastic pembungkus sabu, tiga unit handphone jenis Samsung dan Nokia, uang senilai Rp 500 ribu dan mobil Avanza kini para tersangka terjerat dengan pasal 112 Undang-undang nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (dd) PIN BB 268e258e






WWW.STARBETTINGS.NET

Tidak ada komentar:

Posting Komentar