SITUS JUDI BOLA ONLINE TERBAIK DI INDONESIA

Minggu, 30 November 2014

MULAI BESOK, BUANG SAMPAH SEMBARANGAN DI KOTA BANDUNG AKAN DI DENDA







BANDAR JUDI - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di Kota Bandung.

Pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan mulai Senin, 1 Desember 2014, akan memberlakukan denda bagi siapa saja, baik wisatawan maupun warga Kota Bandung, yang membuang sampah sembarangan.

"Ingat, 1 Desember (2014) pemberlakukan denda bagi yang buang sampah sembarangan akan dimulai," tekan Emil di Bandung.

Menurut Emil, denda mulai dari Rp 250.000 sampai Rp 50 Juta. Emil menegaskan siapapun yang membuang sampah sembarangan, seperti puntung rokok, plastik, dan lain-lain akan dikenai denda mulai Rp 1 juta dan maksimal sampai Rp 5 juta.

Kemudian, lanjut Emil, yang membuang sampah ke sungai Cikapundung diberi sanksi lebih berat, yakni denda Rp 50 juta.

Selain itu, warga yang tidak mempunyai tempat sampah di rumah mereka masing-masing pun akan dikenai denda sebesar Rp 250.000. (dd) PIN BB : 268E258E



WWW.STARBETTINGS.NET

Tidak ada komentar:

Posting Komentar